Arief Hidayat Nilai Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Diusut hingga Tuntas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diteliti secara menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan tujuan penyadapan dan pihak-pihak yang menggunakan hasilnya sebelum menentukan apakah peristiwa itu masuk kategori tindak pidana makar.
Arief menyampaikan pandangannya saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni GMNI Jember, Jawa Timur, pada Sabtu sore. Ia mengatakan penyelidikan perlu menelusuri apakah ada keterlibatan pihak asing. Jika hasil penyadapan digunakan untuk mengancam kedaulatan negara, menurut dia, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Namun, Arief membedakan dugaan tersebut dari penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, maupun media yang bersikap kritis. Jika tindakan itu didorong persaingan atau perebutan pengaruh di antara kekuatan politik dalam negeri, ia menilai hal tersebut lebih tepat dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Ia juga menanggapi kemungkinan dirinya menjadi salah satu sasaran. Arief mengatakan tidak merasa khawatir karena mengaku tidak melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, ataupun korupsi. Meski begitu, ia menegaskan penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai aturan tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum, moral, maupun etika.
Arief berharap penyidikan dibuka secara jelas kepada masyarakat agar perkara tersebut mendapat kepastian dan dapat menjadi pelajaran. Ia turut mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan, sehingga tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak tanpa pengawasan. Pernyataan itu muncul setelah Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Prabowo serta sejumlah tokoh politik, masyarakat, pengusaha, dan wartawan.
Sumber ↗