Hasto Kristiyanto Desak Penyadapan Harus Mendapat Persetujuan Pengadilan

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta aturan penyadapan diperketat. Ia menilai tindakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk memperoleh persetujuan pengadilan.
Pernyataan Hasto muncul setelah mencuat kabar upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangan tertulis dari Blitar, Jawa Timur, ia mengatakan penyadapan semestinya didahului penyelidikan dan hanya dilakukan bila terdapat indikasi tindak pidana atau ancaman terhadap kepentingan strategis negara.
Menurut Hasto, praktik penyadapan belakangan menjadi perhatian karena dinilai berisiko digunakan untuk menekan kelompok yang kritis. Ia mengaitkan kekhawatiran itu dengan situasi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hasto menyebut, dalam periode tersebut muncul dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai bentuk penyadapan terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintahan saat itu.
PDIP, kata Hasto, memandang penyadapan terhadap presiden bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut tindakan semacam itu dapat menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius sekaligus kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Hasto juga mengatakan pengalaman partainya membuat PDIP menaruh perhatian pada dugaan penggunaan penyadapan untuk membungkam suara kritis.
Meski begitu, Hasto menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan kepada proses hukum. Ia menegaskan, penyelidikan perlu berjalan sesuai aturan, sementara mekanisme penyadapan ke depan harus memiliki pengawasan kuat. Menurutnya, perlindungan terhadap kepala negara dan kepentingan nasional menjadi alasan penting agar tindakan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sumber ↗