Ju Haknyeon Menang Gugatan atas Berita Palsu dan Raih Ganti Rugi 200 Juta Won

Ju Haknyeon
Ju Haknyeon memenangkan gugatan perdata terkait pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan prostitusi. Menurut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dirilis pada 23 Oktober 2026, seorang reporter berinisial Choi dinilai menyebarkan informasi palsu tanpa melakukan pemeriksaan fakta yang memadai sebelum berita itu dipublikasikan. Majelis hakim menyatakan klaim bahwa Haknyeon terlibat prostitusi dan kemudian mengakui perbuatannya tidak benar. Pengadilan juga menyoroti kurangnya upaya reporter untuk memverifikasi informasi, padahal pemberitaan tersebut berpotensi merusak reputasi sang penyanyi. Dalam putusan perdata itu, Divisi ke-25 memerintahkan Choi membayar ganti rugi sebesar 200 juta won, atau sekitar Rp2,7 miliar, kepada Haknyeon. Jumlah tersebut lebih kecil daripada tuntutan awal yang diajukan, yakni 1 miliar won. Reporter yang sama juga menghadapi proses pidana terpisah atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, seorang jurnalis menuduh Haknyeon meminta layanan prostitusi dari Asuka Kirara dan menyebut ia telah mengakui hal tersebut. Haknyeon membantah tuduhan itu. Putusan terbaru ini menetapkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tersebut memuat informasi palsu, menurut keterangan pengadilan. Dampak pemberitaan itu turut diikuti keputusan terkait karier Haknyeon. Ia diumumkan keluar dari grup THE BOYZ, sementara agensinya, One Hundred, menyatakan kontrak eksklusifnya diputus. Putusan ganti rugi kini menjadi perkembangan baru dalam perkara yang sebelumnya telah memengaruhi posisinya di industri hiburan.
Sumber ↗