Soleman Ponto Tegaskan Putusan MA Tak Cukup untuk Memberhentikan Gibran

Soleman B. Ponto menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta bisa memberhentikan wakil presiden. Menurut purnawirawan TNI itu, pemberhentian di tengah masa jabatan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan konstitusi, bukan hanya bertumpu pada putusan administrasi.
Dalam keterangannya, Soleman merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ia menyebut alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Soleman memaparkan bahwa bila DPR berpendapat wakil presiden tak lagi memenuhi persyaratan, DPR perlu mengajukan pendapat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Permintaan itu, menurut penjelasannya, harus memperoleh dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna, dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Setelah permohonan masuk, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari. Jika MK membenarkan pendapat tersebut, proses diteruskan ke MPR untuk mengambil keputusan. Wakil presiden juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum MPR menentukan sikap, dengan kuorum dan jumlah suara mengikuti ketentuan konstitusi.
Soleman menilai putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan merupakan perkara administrasi negara, sehingga tidak bisa menggantikan tahapan pemberhentian yang diatur dalam konstitusi. Ia menyebut keputusan tersebut tetap harus dihormati, tetapi persoalan administrasi, hukum pemilu, dan hukum tata negara perlu dipisahkan.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi H.M. Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Soleman juga mengutip pandangan Mahfud MD bahwa tindak lanjut mengenai kedudukan wakil presiden merupakan persoalan politik melalui DPR. Menurutnya, pihak yang berpendapat syarat jabatan tidak terpenuhi harus membuktikannya lewat jalur konstitusional.
Sumber ↗