Gibran Rakabuming Raka Hadapi Gugatan soal Penyetaraan Pendidikan, Timnya Tunjukkan Dokumen

Tim hukum Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya setelah sidang lanjutan gugatan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Berkas yang dipaparkan mencakup perjalanan sekolah Gibran dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi di luar negeri, sementara keabsahan keputusan penyetaraannya masih menjadi pokok sengketa.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan dokumen-dokumen itu sudah dimasukkan dalam jawaban tertulis timnya dan diunggah melalui sistem e-Court. Menurut dia, berkas tersebut juga telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berperkara. Pemaparan kepada media, ujarnya, dilakukan sebagai bentuk keterbukaan.
Dokumen yang diperlihatkan mencakup ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia. Tim hukum turut menunjukkan Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Rullyandi menegaskan dokumen yang ditunjukkan saat itu berbeda dari pemeriksaan dokumen asli dalam tahap pembuktian. Ia menyebut timnya akan membawa dokumen asli pada kesempatan berikutnya, mengikuti mekanisme persidangan. Karena itu, pemaparan tersebut belum menggantikan pemeriksaan bukti oleh majelis hakim.
Salah satu kualifikasi yang mendapat perhatian ialah Advanced Diploma dari MDIS. Pihak Gibran menyatakan kualifikasi itu setara dengan A-Level. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan tim hukum yang berkepentingan dalam perkara, sementara relevansi setiap dokumen terhadap keputusan administrasi yang disengketakan akan diperiksa dalam proses pengadilan.
Gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyasar surat keputusan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dalam perkara itu, keabsahan keputusan tersebut menjadi bahan pemeriksaan PTUN Jakarta. Pengadilan nantinya akan menilai dokumen dan argumentasi para pihak sesuai proses hukum yang berlaku.
Sumber ↗