Tim Gibran Minta Gugatan Denny Indrayana Tetap Diperiksa Meski Pencabutan Diajukan

Tim hukum Gibran Rakabuming Raka keberatan atas permohonan Denny Indrayana untuk mencabut gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, kuasa hukum Gibran meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan meski penggugat ingin menarik gugatannya.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan bahwa proses persidangan telah memasuki tahap jawab-menjawab dan pihak tergugat sudah menyerahkan jawaban. Karena itu, menurutnya, pencabutan gugatan tidak semestinya dilakukan begitu saja. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan ketidakseriusan penggugat dan menyebutnya tidak menghormati marwah pengadilan.
Denny, yang mewakili PT Mercy Toga Kirana, menyampaikan alasan berbeda. Ia mengatakan permohonan pencabutan diajukan karena pihak tergugat dinilai belum memberikan dokumen primer yang diminta untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen yang dipersoalkan mencakup Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran atau enrollment. Menurut Denny, dokumen-dokumen itu diperlukan untuk menguji dasar administratif penerbitan surat yang menjadi objek gugatan. Penilaian tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat, bukan kesimpulan pengadilan mengenai keabsahan keputusan penyetaraan.
Tim hukum Gibran justru berpendapat perkara sebaiknya diperiksa agar persoalan yang diperdebatkan dapat diuji lewat jalur hukum. Mereka menyatakan telah menyiapkan dokumen pendidikan Gibran untuk mendukung posisi kliennya. Mochamad Ridha Avisena juga menyebut tim ingin menyampaikan penjelasan secara terbuka dan menjaga nama baik Gibran melalui proses peradilan.
Ridha menegaskan keberatan tim terhadap pencabutan gugatan bukan berarti mereka mengambil alih kewenangan hakim. Keputusan mengenai apakah perkara akan dilanjutkan tetap berada di tangan majelis dan mengikuti hukum acara yang berlaku. Pencabutan gugatan dalam perkara tata usaha negara sendiri diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sumber ↗